Pph 23 Atas Jasa Angkut Barang

Pemotong Pph Pasal 23 Kabar Pajak
Pemotong Pph Pasal 23 Kabar Pajak from mutualist.us

Pengenalan PPH 23 atas Jasa Angkut Barang

PPH 23 atas Jasa Angkut Barang adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan jasa angkutan barang. PPH 23 merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan Pasal 23. Pada tahun 2023, aturan PPH 23 atas Jasa Angkut Barang mengalami beberapa perubahan yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha.

Perubahan Terbaru pada PPH 23 atas Jasa Angkut Barang

1. Pembatasan Kewajiban Pemotongan PPh 23

Perubahan terbaru pada tahun 2023 adalah adanya pembatasan kewajiban pemotongan PPh 23. Dalam aturan sebelumnya, setiap penerima jasa angkutan barang wajib memotong PPh 23 sebesar 2% dari total pembayaran jasa angkutan barang yang diterima. Namun, sejak tahun 2023, kewajiban pemotongan PPh 23 hanya berlaku jika nilai pembayaran jasa angkut barang mencapai Rp 500.000.000 dalam setahun.

2. Pembebasan PPh 23 atas Jasa Angkut Barang untuk UMKM

Perubahan penting lainnya adalah pembebasan PPh 23 atas Jasa Angkut Barang untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam upaya mendukung perkembangan UMKM di Indonesia, pemerintah memberikan fasilitas ini agar UMKM dapat lebih berkembang dan berdaya saing.

Cara Menghitung PPH 23 atas Jasa Angkut Barang

1. Menentukan Tarif PPh 23

Tarif PPh 23 atas Jasa Angkut Barang adalah 2% dari jumlah pembayaran jasa angkutan barang. Namun, perlu diingat bahwa tarif ini hanya berlaku jika nilai pembayaran jasa angkut barang mencapai Rp 500.000.000 dalam setahun.

2. Menghitung Jumlah PPh 23

Untuk menghitung jumlah PPh 23, Anda perlu mengalikan tarif PPh 23 dengan total pembayaran jasa angkutan barang yang telah diterima. Misalnya, jika total pembayaran jasa angkutan barang adalah Rp 1.000.000.000, maka jumlah PPh 23 yang harus dibayarkan adalah 2% x Rp 1.000.000.000 = Rp 20.000.000.

Pelaporan dan Pembayaran PPH 23 atas Jasa Angkut Barang

1. Pelaporan PPH 23 atas Jasa Angkut Barang

Pelaporan PPH 23 atas Jasa Angkut Barang dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pelaporan dilakukan setiap tahun pada awal tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.

2. Pembayaran PPH 23 atas Jasa Angkut Barang

Pembayaran PPH 23 atas Jasa Angkut Barang dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tahun pajak berakhir. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melalui e-Filing jika Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak dengan sistem e-Filing.

Sanksi atas Pelanggaran PPH 23 atas Jasa Angkut Barang

1. Sanksi Administrasi

Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan PPH 23 atas Jasa Angkut Barang, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

2. Sanksi Pidana

Di samping sanksi administrasi, pelanggaran terhadap ketentuan PPH 23 atas Jasa Angkut Barang juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

PPH 23 atas Jasa Angkut Barang merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan dari penyelenggaraan jasa angkutan barang. Perubahan terbaru pada tahun 2023 meliputi pembatasan kewajiban pemotongan PPh 23 dan pembebasan PPh 23 untuk UMKM. Cara menghitung PPH 23 melibatkan penentuan tarif PPh 23 dan perhitungan jumlah PPh 23. Pelaporan dan pembayaran PPH 23 dilakukan secara tahunan, dengan sanksi administrasi dan pidana atas pelanggaran yang mungkin terjadi. Penting bagi pelaku usaha untuk memahami aturan PPH 23 atas Jasa Angkut Barang agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat.